Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. Perubahan APBD mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: semula berjumlah Rp.1.343.691.029.230,00 bertambah sejumlah Rp.53.160.771.965,00 sehingga menjadi Rp.1.396.851.801.195,00. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.376.492.626.555,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.395.351.801.195,00, yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp.18.859.174.640,00.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.