Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 3/2014 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Jembrana. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keringanan BPHTB, khususnya untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen), kecuali untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen). Hibah wasiat adalah penetapan khusus dimana pewaris memberikan barang-barang tertentu kepada satu atau beberapa orang.

(-)

(-)