Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah pembangunan daerah yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil. Peningkatan ketahanan keluarga diwujudkan dengan meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban anggota keluarga, pasangan suami istri, serta istri sebagai kepala keluarga. Anggota keluarga berhak memperoleh kebutuhan dasar, perlindungan, informasi, dan bantuan untuk mengembangkan diri. Kewajiban anggota keluarga meliputi pengembangan diri, berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga, menghormati hak keluarga lain, dan memberikan data yang diperlukan pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan suami istri untuk mencegah perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, serta pendidikan dan pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab utama keluarga. Kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Tenaga Lapangan Ketahanan Keluarga, Dusun Ramah Anak, dan LK3. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab untuk mengupayakan anggaran dalam pencapaian indikator peningkatan Ketahanan Keluarga.

Perlindungan khusus diberikan kepada keluarga pra-sejahtera dan keluarga rentan melalui program-program pemberdayaan. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan peningkatan ketahanan keluarga. Kemitraan strategis melibatkan Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, masyarakat, pers, dan media dalam upaya peningkatan ketahanan keluarga.

1. Kelembagaan Ketahanan Keluarga yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap bekerja sampai ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Denda administratif paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Daerah. 3. Sanksi administratif berupa pencabutan izin dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara, setiap badan usaha tidak mematuhi ketentuan.