di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan sebagai jati diri bangsa, menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah. Kebudayaan diharapkan menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Pemajuan Kebudayaan, seperti menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, memelihara kebinekaan, dan menyediakan sumber pendanaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Upaya Pemajuan Kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, serta pembinaan dalam Pelestarian Kebudayaan Daerah.