Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 32/2017 · Perda Kota Madiun No. 32 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kehidupan yang layak bagi warga negara, khususnya fakir miskin dan anak terlantar. Latar belakangnya adalah bahwa perlindungan terhadap kelompok ini merupakan urusan wajib pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang pendataan dan penetapan fakir miskin dan anak terlantar, hak dan kewajiban mereka, serta upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pendataan mencakup kategori fakir miskin dan anak terlantar yang teregister dan belum teregister, dengan mekanisme yang melibatkan RT, RW, Lurah, dan lembaga statistik. Fakir miskin berhak atas kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Anak terlantar berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan secara terencana dan berkelanjutan. Upaya perlindungan fakir miskin meliputi penyediaan sumber mata pencaharian, bantuan akses permodalan dan pemasaran, pengembangan lingkungan permukiman yang sehat, dan peningkatan rasa aman. Perlindungan anak terlantar meliputi penyediaan sarana dan fasilitas penampungan, pemenuhan kebutuhan dasar, program pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan, kursus keterampilan, bimbingan moral dan keagamaan, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.

Walikota mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan. Sumber pendanaan berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)