Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Arut di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan air bersih yang berkualitas secara berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya air secara profesional dengan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Arut meliputi:
- Melaksanakan pengolahan dan penyediaan air minum yang berkualitas.
- Menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air.
- Menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air.
- Menjamin kepastian hukum dalam partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya air.
- Menghasilkan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum Tirta Arut, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, permodalan, organ Perumda (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing, kepegawaian, perencanaan, tarif air minum, kerjasama, pelaporan, sistem akuntansi, tahun buku dan penggunaan laba, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi dan perubahan bentuk badan hukum, serta evaluasi, penggabungan, dan pembubaran.