Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 11/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Penyediaan Air BersihAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Tahun : 1993 Seri: D Nomor : 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Arut di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan air bersih yang berkualitas secara berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya air secara profesional dengan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Arut meliputi: - Melaksanakan pengolahan dan penyediaan air minum yang berkualitas. - Menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air. - Menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air. - Menjamin kepastian hukum dalam partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya air. - Menghasilkan pendapatan daerah. Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum Tirta Arut, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, permodalan, organ Perumda (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing, kepegawaian, perencanaan, tarif air minum, kerjasama, pelaporan, sistem akuntansi, tahun buku dan penggunaan laba, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi dan perubahan bentuk badan hukum, serta evaluasi, penggabungan, dan pembubaran.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai Dewan Pengawas dan Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Masa jabatan dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka: a. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut; b. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut; c. seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat beralih menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut; d. seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut; e. seluruh dokumen, perijinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat beralih menjadi dokumen, perijinan, aset dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut; f. tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapatkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang.

1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan dari pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.