Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku08 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan pemetaan wilayah rawan narkoba.
  2. Antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap ASN dan masyarakat, serta tes urin.
  3. Pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan desa bersih narkoba, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pemberantasan dengan memfasilitasi upaya pemberantasan oleh aparat penegak hukum.
  5. Penanganan melalui penyediaan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
  6. Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, serta pembiayaan.

(-)

1. Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. Satuan Pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan; teguran tertulis; paksaan pemerintahan; pembekuan izin; atau pencabutan izin.