Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin pelayanan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial di Kota Pariaman, memberikan perlindungan terhadap permasalahan sosial, dan memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mengakomodir kondisi khusus daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pemberdayaan Sosial: Ditujukan untuk memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga dan perseorangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Rehabilitasi Sosial: Dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
- Perlindungan dan Jaminan Sosial: Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Jaminan sosial diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional: Pemerintah Daerah bertanggung jawab memelihara taman makam pahlawan nasional.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar pelaksanaan program Kesejahteraan Sosial.
- Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemulangan dan memberikan pelayanan sosial.
- Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber pendanaan.
- Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Masyarakat dapat mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos: SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan: Dinas melakukan koordinasi dengan organisasi Perangkat Daerah yang terkait dalam penanganan PPKS.