Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD):** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang dan pinjaman daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.