Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 115/2016 · Permenhub No. 115 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 115 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan kendaraan di atas kapal. Kebijakan ini mengatur tata cara pengikatan dan penimbangan kendaraan beserta muatannya, serta penggunaan alat pengikat yang sesuai selama pelayaran. Peraturan ini berlaku untuk kapal feri ro-ro, kapal yang mengangkut kendaraan dengan berat antara 3,5 hingga 40 ton, dan kapal yang mengangkut kereta dengan berat total tidak lebih dari 45 ton. Setiap pelabuhan harus menyediakan alat timbang kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kebenaran data berat kendaraan. Pengikatan kendaraan harus memenuhi standar yang ditetapkan, dan perusahaan angkutan diperairan wajib memastikan keselamatan dan keamanan muatan serta penumpang.

1. Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kapal yang mengangkut kendaraan yang dibangun dengan peletakan lunas pada atau setelah tanggal 1 Juli 2017. 2. Bagi Kapal yang sudah beroperasi (existing ship) diberlakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan pembaharuan pertama yang dihitung 2 (dua) tahun semenjak penetapan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari lajur antrian masuk ke Kapal. 3. Setiap perusahaan angkutan umum yang memberikan informasi data dan muatan yang tidak sesuai diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.