Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Juga dikenal sebagai: PP 2/1985 · PP No. 2 Tahun 1985 · PP Nomor 2 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1985Tanggal Penetapan:7 Januari 1985
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1985
Tanggal Penetapan07 Januari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ijkordonnantie 1949 mengenai wajib ditera dan ditera ulang bagi UTTP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Peraturan ini mengatur kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan atau penerimaan barang, penentuan pungutan atau upah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan wajib ditera dan ditera ulang. UTTP yang digunakan untuk pengawasan dalam perusahaan dapat dibebaskan dari tera ulang dengan syarat tertentu. UTTP yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang, namun harus diuji oleh instansi pemerintah terkait. Peraturan ini juga menetapkan syarat teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh UTTP.

(-)

1. Pemilik atau pemakai UTTP yang lalai tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan/atau tarif biaya tera sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983.