Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 27/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku20 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Gangguan (HO). 2. Peraturan Bupati Tuban Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tuban. Insentif diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, serta pejabat dan pegawai pelaksana pemungut retribusi pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis retribusi, dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban. Pemberian insentif dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya, dengan ketentuan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Peraturan ini juga mengatur besaran insentif yang diberikan kepada masing-masing pejabat dan pegawai untuk setiap jenis retribusi (IMB, Izin Gangguan, dan Izin Usaha Perikanan), yang dihitung berdasarkan persentase dari total insentif atau dikalikan dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

(-)

(-)