Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penyediaan fasilitas bagi pedagang pasar, dan untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah yang otonom melalui penggalian potensi sumber-sumber penerimaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan pasar oleh Pemerintah Daerah, penataan fasilitas pasar berdasarkan kriteria kelas pasar (Kelas I, II, dan III), ketentuan pelayanan terkait retribusi harian, ketentuan perizinan untuk penggunaan tempat di pasar, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, pedagang, dan pengguna fasilitas pasar, serta ketentuan mengenai retribusi pelayanan pasar itu sendiri. Retribusi dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran halaman, ruko, toko, los, kios, dan bedak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif bagi pemungut retribusi.