Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2012 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 2012
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penyediaan fasilitas bagi pedagang pasar, dan untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah yang otonom melalui penggalian potensi sumber-sumber penerimaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan pasar oleh Pemerintah Daerah, penataan fasilitas pasar berdasarkan kriteria kelas pasar (Kelas I, II, dan III), ketentuan pelayanan terkait retribusi harian, ketentuan perizinan untuk penggunaan tempat di pasar, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, pedagang, dan pengguna fasilitas pasar, serta ketentuan mengenai retribusi pelayanan pasar itu sendiri. Retribusi dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran halaman, ruko, toko, los, kios, dan bedak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif bagi pemungut retribusi.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabuapaten Pasuruan Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2004 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan Izin Hak Menempati Fasilitas Pasar. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan bunga 2% per bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.