Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2021 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 12.916.359.750.490,99 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 12.653.607.434.218,05, menghasilkan surplus sebesar Rp. 262.752.316.272,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 236.597.738.158,25.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 336.597.738.158,25 dan saldo akhir sebesar Rp. 499.350.054.431,19.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 17.694.490.981.578,59, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.563.986.566.796,97, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 16.130.504.414.781,72.
  4. Laporan Operasional yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 12.954.190.302.571,69 dan beban sebesar Rp. 13.262.457.647.254,06, menghasilkan defisit dari kegiatan operasional sebesar (Rp. 308.267.344.682,36).

Gubernur Sumatera Utara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2020 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)