Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2008

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia 2009

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2008 · Inpres No. 6 Tahun 2008 · Inpres Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2008
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2008
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2008 dikeluarkan untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat dan meningkatkan daya saing industri nasional. Instruksi ini mengatur penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2009 yang dilaksanakan pada 20-24 Mei 2009 di Jakarta. Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan, pengaturan, dan perencanaan program PPI 2009 dengan dukungan dari menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak lain yang relevan. Menteri juga bertugas menunjuk pelaksana yang berpengalaman dan melakukan pengawasan agar PPI 2009 berjalan sesuai rencana. Para menteri lain, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati, dan walikota diminta untuk mendukung penyelenggaraan PPI 2009 sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Departemen Perindustrian dan sumber lain yang sah, sementara biaya pelaksanaan dan kepesertaan dibebankan kepada pelaksana dan peserta masing-masing.

(-)

(-)