Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPersyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengaturan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta menentukan persyaratan kompetensi subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai jenjang kualifikasi, meliputi tenaga ahli (muda, madya, utama) dan tenaga terampil (kelas tiga, kelas dua, kelas satu). Persyaratan kompetensi terdiri atas persyaratan umum (tercantum dalam Lampiran I) dan persyaratan khusus (pendidikan, pengalaman, vokasional, tercantum dalam Lampiran II).

1. Seluruh Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang jasa konstruksi yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Pelaksanaan penerbitan sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Oktober 2013.

(-)