Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengaturan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta menentukan persyaratan kompetensi subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai jenjang kualifikasi, meliputi tenaga ahli (muda, madya, utama) dan tenaga terampil (kelas tiga, kelas dua, kelas satu). Persyaratan kompetensi terdiri atas persyaratan umum (tercantum dalam Lampiran I) dan persyaratan khusus (pendidikan, pengalaman, vokasional, tercantum dalam Lampiran II).