di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 1/2025 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. DAK Nonfisik bertujuan untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat berbasis sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif, serta meningkatkan kualitas konsumsi pangan sesuai dengan prinsip Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Dana ini digunakan untuk penguatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan pengembangan Desa B2SA.
Dinas terkait di kabupaten/kota menyusun rencana penggunaan dana melalui aplikasi KRISNA, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Rencana tersebut mencakup menu kegiatan, lokasi, target keluaran, dan kebutuhan dana. Usulan diverifikasi oleh Badan Pangan Nasional dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Perubahan rencana dapat diusulkan paling lambat 30 Juni 2025.
Penguatan LPM meliputi biaya operasional dan pelatihan pengelola. Pengembangan Desa B2SA mencakup kebun B2SA, bimbingan teknis, bantuan sarana pengolahan pangan, serta operasional dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah dialokasikan.
Penyaluran DAK Nonfisik mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara elektronik kepada Badan Pangan Nasional setiap triwulan dan tahunan. Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penggunaan dana ini.