di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003
Juga dikenal sebagai: Keppres 67/2003 · Keppres No. 67 Tahun 2003 · Keppres Nomor 67 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok anggota kepolisian sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2003. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian ini, dan dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat lain di lingkungannya. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.