Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.05/2011 · PMK No. 89/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Investasi & Penanaman ModalUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman pemerintah dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pusat Investasi Pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi. Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk menyalurkan pinjaman sebesar Rp7.500.000.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010. Ketentuan substansial meliputi jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 tahun dengan masa tenggang 5 tahun, dan tingkat suku bunga berdasarkan Sertifikat Bank Indonesia. PT PLN diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana setiap tiga bulan dan PIP berhak melakukan monitoring serta audit terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman.

(-)

  • PT PLN dikenakan denda berdasarkan Perjanjian Pinjaman jika terlambat melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman.