Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibentuk untuk menjamin transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi. BRTI memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang mencakup telekomunikasi, penyiaran, dan informatika. Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada BRTI untuk melaksanakan fungsi tersebut. BRTI terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dan memiliki tugas tambahan yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.