Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran bertugas melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran, dan lingkungan kerja pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan, penyiapan sertifikasi kesehatan, serta pengembangan usaha dan kerja sama. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Kesehatan Pelaut, Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja, Satuan Pemeriksaan Intern, Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, serta Kelompok Jabatan Fungsional.