Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2012 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 02 Seri B Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 243).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk menyediakan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak relevan. Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Objek pajak tidak termasuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta kewajiban wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan, perhitungan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.