Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2005 · Perpu No. 1 Tahun 2005 · Perpu Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menangguhkan mulai berlakunya selama 1 (satu) tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi persiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penangguhan ini dilakukan karena jika Undang-Undang diberlakukan sesuai jadwal, dapat menghambat penyelesaian perselisihan dan mengganggu hubungan industrial. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 selama satu tahun, dari 14 Januari 2005 menjadi 14 Januari 2006.

(-)

(-)