Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 84/2010 · Permenhub No. 84 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur rincian tugas Wakil Menteri Perhubungan dalam membantu Menteri Perhubungan memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan. Wakil Menteri Perhubungan memiliki tugas untuk:

  1. Mewakili Menteri Perhubungan apabila berhalangan.
  2. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis di bidang transportasi.
  3. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan lintas sektoral di bidang pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
  4. Mendorong percepatan terwujudnya pelayanan jasa transportasi terpadu.
  5. Membina kerja sama dan hubungan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas khusus yang tidak menjadi tugas pejabat Eselon I lainnya.
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang bersifat ad hoc.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Menteri Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pejabat Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya. Wakil Menteri Perhubungan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)