di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 84/2010 · Permenhub No. 84 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur rincian tugas Wakil Menteri Perhubungan dalam membantu Menteri Perhubungan memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan. Wakil Menteri Perhubungan memiliki tugas untuk:
Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Menteri Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pejabat Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Perhubungan sesuai dengan lingkup tugasnya. Wakil Menteri Perhubungan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya.