di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri (self-assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak, mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak, mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus disetorkan, serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: