Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri (self-assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak, mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak, mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus disetorkan, serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir untuk melaporkan data transaksi usahanya secara online kepada Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Penetapan Wajib Pajak yang menggunakan sistem transaksi secara online dilakukan oleh Dinas berdasarkan hasil observasi lapangan.
  3. Jenis data transaksi yang harus dilaporkan secara online, meliputi data pembayaran atas Pajak Hotel (Room, Food and Beverage, dll.), Pajak Restoran (Penjualan makanan dan/atau minuman, dll.), Pajak Hiburan (Room Charge, Harga tanda masuk, dll.), dan Pajak Parkir (Tiket masuk, dll.).
  4. Hak dan kewajiban Wajib Pajak terkait dengan penerapan sistem pelaporan online, termasuk kewajiban memberikan informasi, menerima jaringan, memberikan kemudahan akses, melaksanakan pemasukan data secara akurat, menjaga perangkat, dan melaporkan kerusakan sistem.
  5. Larangan bagi Wajib Pajak untuk merusak sistem, menggunakan perangkat selain yang ditetapkan, mengubah data tanpa izin, dan mengalihkan perangkat kepada pihak lain.
  6. Pengawasan oleh Dinas atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online.
  7. Pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan upaya memberikan kemudahan pembayaran secara elektronik.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran, Dinas merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha. 3. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).