Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 8/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan Daerah di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, serta untuk menyelesaikan kerugian daerah akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun.

Peraturan ini mengatur subjek dan objek kerugian daerah, yang meliputi bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun yang melakukan perbuatan yang merugikan daerah. Objek kerugian meliputi uang, barang, surat berharga, serta uang atau barang pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah. Diatur pula mengenai informasi, pelaporan, dan pemeriksaan kerugian daerah, serta penyelesaian kerugian melalui upaya damai, biasa, atau pencatatan. Dibentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk membantu Gubernur dalam penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa tuntutan ganti rugi, penghapusan dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi, penyetoran ganti rugi ke kas daerah, serta pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah. Sanksi administrasi dapat diberikan kepada pejabat yang lalai dalam melaporkan kerugian daerah.

1. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Gubernur menerima laporan tentang kekurangan kerugian Daerah dari pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat dan oleh Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian Daerah, Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.