Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2007 tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2007 · PERPRES No. 89 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2007Tanggal Penetapan:3 September 2007
Kehutanan & PerkebunanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2007
Tanggal Penetapan03 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasional dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis. Tujuan utama adalah mempercepat pemulihan fungsi hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, badan usaha, dan masyarakat. Sasaran utama adalah lahan kritis di DAS prioritas, termasuk daerah hulu yang rawan bencana, daerah tangkapan air, dan daerah hilir yang rawan tsunami. Tim Koordinasi Gerhan dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi ini, dengan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

1. Segala kegiatan Gerhan yang telah berlangsung selama ini dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Gerhan.

(-)