Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan, mengingat zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan sumber dana potensial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan hukum Islam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban zakat bagi umat Islam yang mampu, baik perseorangan maupun badan usaha milik orang Islam.
  2. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Pangandaran, yang dapat dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
  3. Pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan menerima langsung dari muzakki atau sesuai dengan data muzakki.
  4. Pendistribusian zakat wajib dilakukan kepada mustahiq sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
  5. Pendayagunaan zakat dilakukan untuk mustahik yang memenuhi persyaratan, dengan mendahulukan yang paling tidak berdaya secara ekonomi.
  6. BAZNAS Kabupaten dapat menerima harta selain ZIS, seperti wakaf, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan BAZNAS Kabupaten, persyaratan pimpinan BAZNAS, tata cara pemberhentian pimpinan, serta peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat.

1. BAZNAS Kabupaten Pangandaran atau LAZ yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya berakhir sampai dengan terbentuknya BAZNAS Kabupaten Pangandaran atau LAZ berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola zakat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 38, dan Pasal 49 Ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 54, dan Pasal 55 dikenakan sanksi pidana.