Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Tujuan pendirian PDAM Tirtanadi adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas lingkungan melalui pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah. PDAM Tirtanadi memiliki organ yang terdiri dari Gubernur selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. Modal dasar PDAM Tirtanadi ditetapkan sebesar Rp.1.200.000.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pelanggan, larangan-larangan, serta ketentuan tarif air minum dan retribusi air limbah. Gubernur berwenang menetapkan tarif air minum dan retribusi air limbah. PDAM Tirtanadi wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).