Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Tujuan pendirian PDAM Tirtanadi adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas lingkungan melalui pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah. PDAM Tirtanadi memiliki organ yang terdiri dari Gubernur selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. Modal dasar PDAM Tirtanadi ditetapkan sebesar Rp.1.200.000.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pelanggan, larangan-larangan, serta ketentuan tarif air minum dan retribusi air limbah. Gubernur berwenang menetapkan tarif air minum dan retribusi air limbah. PDAM Tirtanadi wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

1. Kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama dengan ketentuan kerjasama dimaksud dimonitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan Pasal 59 dan 61 dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi, ganti kerugian, dan/atau pemutusan sambungan langganan (sementara atau tetap).