Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bandung Barat bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan di Kabupaten Bandung Barat sebagai penunjang pembangunan daerah. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagai landasan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana induk ini mencakup pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: - Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat, pengembangan agrowisata, dan peningkatan kesadaran tentang program pengembangan wisata alam. - Strategi pembangunan kepariwisataan melalui pembangunan industri pariwisata (peningkatan daya saing, kemitraan usaha, tanggung jawab lingkungan), destinasi pariwisata (pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas), pemasaran dan promosi, serta kelembagaan kepariwisataan (pengembangan organisasi, SDM, mekanisme operasional). - Arahan rencana pembangunan kawasan wisata yang meliputi ekowisata, wisata agro, desa wisata, wisata budaya, wisata danau, dan pengembangan terminal tour.

(-)

(-)