Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran Dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2012 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Pendaftaran Dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang pelayanan pendaftaran dan pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Brebes, meliputi pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan TKI Kabupaten Brebes. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pendaftaran, seleksi, pengiriman, pembinaan, dan pengawasan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin hak-hak calon TKI, melayani dan mengawasi pelaksanaan pendaftaran hingga purna penempatan, membentuk sistem informasi TKI, dan memberikan kompensasi jika TKI mengalami masalah. Peraturan ini juga mengatur proses pendaftaran, rekrutmen, dan seleksi calon TKI, termasuk persyaratan pendaftaran, tata cara rekrutmen oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), serta seleksi administrasi dan kompetensi. Selain itu, diatur pula mengenai penampungan, kompetensi kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI, serta komponen biaya yang dapat dibebankan kepada calon TKI.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap PPTKIS/ PPTKIS daerah. 2. Sanksi administratif terdiri dari teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara (skorsing) rekrut Calon TKI, rekomendasi pencabutan ijin kantor PPTKIS daerah kepada Dinas Provinsi, dan usulan pencabutan ijin operasional PPTKIS kepada Menteri.