Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 14/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku22 April 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mensejahterakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes bertanggung jawab untuk memperkuat kelembagaan dan permodalan BUMD agar pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan modal operasional, aset, kualitas perkantoran, kualitas layanan, kualitas sumber daya manusia (SDM), mendukung perluasan jaringan usaha, memberikan kontribusi PAD, mengembangkan pelayanan air minum, dan mendukung program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan substansial mencakup bentuk dan sumber dana penyertaan modal yang dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang bersumber dari APBD. Peraturan ini juga menetapkan modal dasar untuk PD BPR BKK Banjarharjo, PT BKK Jateng (Perseroda), Perumda BPR Bank Brebes, dan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes. Selain itu, diatur pula besaran penyertaan modal yang telah disetor dan yang akan disetor dari tahun 2020 hingga 2024, termasuk ketentuan mengenai deviden yang diterima daerah yang diberikan kembali sebagai penyertaan modal.

Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal setiap tahun kepada Bupati berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit.

1. Dalam hal PT BKK Jateng (Perseroda) mengalami perubahan nomenklatur, Penyertaan Modal tetap dilaksanakan sampai terpenuhinya penyertaan modal.

(-)