Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1969 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah, Seperti Termaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1969 · Keppres No. 82 Tahun 1969 · Keppres Nomor 82 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1969Tanggal Penetapan:6 Oktober 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperpanjang Masa Kerja Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah, Seperti Termaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1969
Tanggal Penetapan06 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Interdepartemental yang bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait tata tempat pada upacara kenegaraan, perlakuan hukum bagi anggota MPR dan DPR, serta penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara. Perpanjangan ini diberikan karena tugas panitia tersebut belum selesai dan masa kerjanya diperpanjang hingga akhir Desember 1969. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)