Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 17/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2013Tanggal Penetapan:2 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Desember 2013
Tanggal Penetapan02 Desember 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk terlaksananya pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terwujudnya pengetahuan etika dan berperilaku lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar, terwujudnya penegakan hukum, terdapatnya pedoman dalam pengendalian dan pengawasan, serta terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Kegiatan pengawasan meliputi pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas. Pengawasan dilakukan terhadap arus lalu lintas, lokasi parkir, waktu operasi angkutan barang, penggunaan rute angkutan, kelas jalan, kelaikan kendaraan, penggunaan akses jalan, fungsi komersial jalan, serta penerapan alat pengendali lalu lintas. Pengendalian lalu lintas meliputi pemberian arahan, petunjuk, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan lalu lintas. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD yang membidangi perhubungan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Terhadap perbuatan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dan/atau tindak pidana lalu lintas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.