Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk terlaksananya pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terwujudnya pengetahuan etika dan berperilaku lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar, terwujudnya penegakan hukum, terdapatnya pedoman dalam pengendalian dan pengawasan, serta terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Kegiatan pengawasan meliputi pemantauan, penilaian, dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas. Pengawasan dilakukan terhadap arus lalu lintas, lokasi parkir, waktu operasi angkutan barang, penggunaan rute angkutan, kelas jalan, kelaikan kendaraan, penggunaan akses jalan, fungsi komersial jalan, serta penerapan alat pengendali lalu lintas. Pengendalian lalu lintas meliputi pemberian arahan, petunjuk, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan lalu lintas. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD yang membidangi perhubungan.