Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 4/2019 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah dari pajak restoran serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan meliputi definisi istilah seperti Restoran dan Pengusaha Restoran, objek pajak restoran yang mencakup pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain, serta tarif pajak restoran yang ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan omzet restoran (Kategori A: 10%, Kategori B: 7%, Kategori C: 3%). Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya kepada BPPDRD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Wajib Pajak dapat membetulkan SPTPD atas kemauan sendiri sebelum BPPDRD melakukan pemeriksaan. Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah. Piutang pajak yang kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Walikota berdasarkan permohonan Kepala BPPDRD. Dalam hal keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan imbalan bunga. Walikota berwenang menempatkan personil untuk monitoring di tempat objek pajak. Instansi pemungut pajak adalah BPPDRD atau instansi terkait lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua penyebutan “Dinas Pendapatan Daerah” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dimaknai "Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% ditambah bunga 2% per bulan. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%. 4. Pembayaran pajak dengan angsuran/penundaan dikenakan bunga 2% per bulan. 5. STPD dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 6. Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari selisih pajak. 7. Banding ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari selisih pajak. 8. Wajib Pajak yang tidak mengisi/menyampaikan SPTPD tepat waktu, menolak pemeriksaan/pengawasan, atau memalsukan dokumen dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.