Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2021 · Permendagri No. 2 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Beberapa perubahan signifikan dilakukan terhadap struktur organisasi dan tata kerja IPDN, termasuk penghapusan dan pengubahan pasal-pasal yang mengatur bagian-bagian tertentu dalam organisasi. Perubahan ini mencakup restrukturisasi bagian akademik, teknologi pendidikan, perencanaan, administrasi umum dan keuangan, serta bagian lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pembentukan kelompok jabatan fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional dengan jenjang tertinggi atau koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional.

(-)

(-)