Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 3/2019 · Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)