Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 9/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Tanjungbalai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian berusaha dan meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, serta meningkatkan PAD Kota Tanjungbalai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Izin berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
  2. Retribusi: Retribusi dipungut atas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pariwisata. Objek retribusi meliputi jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, konvensi, impresariat, konsultan, informasi), pengusahaan objek dan daya tarik wisata (wisata alam, budaya, minat khusus), dan sarana pariwisata (akomodasi, makan minum, angkutan wisata, wisata tirta, kawasan pariwisata).
  3. Tarif Retribusi: Tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pendaftaran ulang izin dikenakan tarif 75% dari tarif awal.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan atau diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2%.

Pemerintah Daerah memiliki maksud untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha pariwisata di daerah, serta bertujuan untuk menumbuhkembangkan dunia usaha pariwisata dari segi ekonomi, profesionalisme, dan kebudayaan bangsa.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).