di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 9/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Tanjungbalai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian berusaha dan meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, serta meningkatkan PAD Kota Tanjungbalai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Pemerintah Daerah memiliki maksud untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha pariwisata di daerah, serta bertujuan untuk menumbuhkembangkan dunia usaha pariwisata dari segi ekonomi, profesionalisme, dan kebudayaan bangsa.