Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:2 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan02 Agustus 2019
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang ketentuan mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak diatur lain atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dengan pengecualian kendaraan militer dan kepolisian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pengadaan dokumen uji, pemeliharaan fasilitas uji, penyelenggaraan administrasi, biaya pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor, dan klasifikasi JBB. - Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan klasifikasi kendaraan bermotor, dengan rincian tarif untuk uji berkala pertama kali dan uji berkala. - Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. - Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, dan saat terutang adalah sejak selesainya proses administrasi dan pengesahan dokumen uji. - Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD. - Penetapan Retribusi: Dituangkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus dimuka, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. - Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 50% per bulan. - Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD didahului surat teguran. - Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. - Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian. - Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 50 % (lima puluh persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.