Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dengan pengecualian kendaraan militer dan kepolisian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pengadaan dokumen uji, pemeliharaan fasilitas uji, penyelenggaraan administrasi, biaya pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor, dan klasifikasi JBB.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan klasifikasi kendaraan bermotor, dengan rincian tarif untuk uji berkala pertama kali dan uji berkala.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, dan saat terutang adalah sejak selesainya proses administrasi dan pengesahan dokumen uji.
- Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
- Penetapan Retribusi: Dituangkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus dimuka, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 50% per bulan.
- Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD didahului surat teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.