Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 6/POJK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelanggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan bertujuan untuk mengembangkan Lembaga Penjaminan yang dapat memberikan manfaat jasa penjaminan bagi masyarakat dengan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur kegiatan usaha Lembaga Penjaminan, termasuk penjaminan dan penjaminan ulang, serta investasi yang dapat dilakukan. Lembaga Penjaminan diwajibkan menjaga likuiditas dengan rasio likuiditas minimal 150% dan memiliki cadangan klaim minimal 0,25% dari nilai penjaminan. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan investasi dan persyaratan pemberian jasa penjaminan, serta mengatur penggunaan agen penjamin dan keanggotaan dalam asosiasi perusahaan penjaminan. Lembaga Penjaminan juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Lembaga Penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Lembaga Penjaminan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Lembaga Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini wajib memenuhi ketentuan mengenai investasi dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Peraturan ini.

1. Lembaga Penjaminan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Surat peringatan diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari. 3. Pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 6 bulan. 4. Jika ketentuan tidak dipenuhi setelah pembekuan, izin usaha dicabut.