Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 1/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.090.430.364.413,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.061.664.156.540,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 28.766.207.873,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 169.651.140.940,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 162.151.140.940,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 169.679.195.012,00 dan saldo akhir sebesar Rp 190.917.348.813,00.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.468.531.280.044,62, jumlah kewajiban sebesar Rp 45.694.093.284,08, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.422.837.186.760,54.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.027.701.709.476,44 dan beban sebesar Rp 1.870.068.838.131,58.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 169.679.195.012,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 190.944.117.228,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 4.132.328.604.597,53 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.422.837.186.760,54.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)