Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.07/2013 · PMK No. 181/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.092.351.910.357,00. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013. Penetapan alokasi definitif DBH CHT per provinsi menggunakan variabel penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya (bobot 58%), rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya (bobot 38%), dan pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) dua tahun sebelumnya (bobot 4%). Alokasi untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah masing-masing. Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)