di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan serta penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011.
BPBD Kabupaten Kutai Barat memiliki tugas pokok untuk menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Susunan organisasi BPBD Kabupaten Kutai Barat terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sehari-hari. Unsur Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan Program), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Penanganan Darurat dan Seksi Logistik dan Peralatan), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi), serta Kelompok Jabatan Fungsional.