di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional bertujuan untuk menata, mengevaluasi, membina, mengawasi, melindungi, dan membangun kegiatan perdagangan serta prasarana pasar. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan melindungi pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan bisnis di Kota Pekalongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pemberdayaan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Dinas bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan evaluasi, mengelola pendapatan dan perizinan pasar, mengatur pedagang, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyediakan sarana prasarana pasar. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, lokasi pasar, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Kepala UPTD Pasar bertanggung jawab mengatur pengelompokan barang dagangan dan mengelola pasar di wilayah kerjanya.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemberdayaan pasar, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, dan peningkatan pasar. Pengelolaan pasar meliputi aspek fisik (penggunaan lahan, pengadaan sarana) dan non-fisik (penataan retribusi, pembinaan, pengawasan). Pemberdayaan pasar tradisional dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pedagang diberikan prioritas tempat usaha dalam renovasi atau relokasi pasar, dan difasilitasi akses perbankan serta pembentukan organisasi pedagang.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata penempatan pedagang di pasar, termasuk persyaratan administrasi, Kartu Izin Pemakaian Tempat (KIPT), jangka waktu KIPT, pencabutan KIPT, dan pemindahan hak atas KIPT. Tata tertib dan larangan di dalam pasar juga diatur, meliputi tertib bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, keamanan, serta larangan bagi pedagang dan orang di dalam pasar. Dinas bertanggung jawab mengumpulkan dan menyebarluaskan data informasi tentang pengelolaan pasar.