Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1968 tentang Penugasan Mayor Jenderal Hartono Darsono Sayidiman Ke Amerika Atas Undangan United States Army

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1968 · Keppres No. 201 Tahun 1968 · Keppres Nomor 201 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Mayor Jenderal Hartono Darsono Sayidiman Ke Amerika Atas Undangan United States Army
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 201 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan sejumlah perwira tinggi dan menengah Angkatan Darat Republik Indonesia (A.D.R.I.) untuk memenuhi undangan dari U.S. Army guna berkunjung ke Amerika Serikat. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan pulang-pergi akan ditanggung oleh Pemerintah Amerika Serikat, dan selama kunjungan, para perwira akan menerima biaya tambahan dari Pemerintah Republik Indonesia. Selama di luar negeri, waktu kunjungan dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, para perwira diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil kunjungan mereka.

(-)

(-)