Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pola Pembinaan Dan Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2011 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPola Pembinaan Dan Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13/SK/1994 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pola pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKPM. Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi dan perlunya objektivitas serta kesinambungan dalam pembinaan karir PNS.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengadaan pegawai berbasis kompetensi, penerimaan PNS (persyaratan usia, ijazah, IPK, TOEFL/IELTS), seleksi (administrasi, ujian kompetensi dasar dan bidang, wawancara), Diklat Prajabatan dan pembekalan substansi bagi CPNS, jenjang karir jabatan struktural dan fungsional, pembinaan PNS melalui Diklat (struktural, teknis, fungsional) dan penilaian kompetensi individu (DUK, DP-3, hasil pengawasan intern, hasil pemeriksaan tim pengawasan fungsional, hasil penilaian Diklat).

Persyaratan Jabatan:

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural (Eselon IV hingga Eselon I) dan jabatan fungsional tertentu, termasuk ketentuan pangkat, kualifikasi pendidikan, nilai TOEFL, Diklat struktural, pengalaman jabatan, dan penilaian kinerja (DP-3).

Mutasi Pegawai:

Diatur pula mengenai mutasi pegawai berdasarkan prinsip bertahap, berlanjut, keterbukaan, obyektif, tertib, berdayaguna, dan berhasilguna.

(-)

(-)