Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah RI ke Nederland

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1953 · Keppres No. 53 Tahun 1953 · Keppres Nomor 53 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1953Tanggal Penetapan:10 Maret 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Perundingan Bagi Perutusan Pemerintah RI ke Nederland
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1953
Tanggal Penetapan10 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 3 Desember 1951 Nomor 238 Tahun 1951

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu perundingan bagi Perutusan Pemerintah Republik Indonesia ke Nederland hingga akhir bulan Februari 1952. Latar belakang keputusan ini adalah perlunya perpanjangan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1951. Keputusan ini dibahas dalam rapat Dewan Menteri (Kabinet Sukiman) ke-70 pada tanggal 12 Februari 1952. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah perpanjangan waktu perundingan yang sebelumnya telah ditetapkan, dan penyampaian keputusan ini kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)