Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.07/2010 · PMK No. 209/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dana bagi hasil ini dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PPh dan menjadi dasar penyaluran dana pada Triwulan IV. Total alokasi dana bagi hasil adalah Rp10.928.026.055.002,00, yang terdiri dari dana bagi hasil PPh Pasal 25 dan 29 sebesar Rp618.152.094.787,00 dan dana bagi hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp10.309.873.960.215,00.

(-)

(-)