di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2022 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050 merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kebijakan, strategi, program dan target pengelolaan energi di tingkat provinsi. Dokumen ini diberi nomor "... Tahun 2022" dan disusun sebagai penjabaran RUEN.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
Peraturan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Dengan demikian peraturan ini merupakan peraturan pelaksana/penjabaran kebijakan tingkat nasional (RUEN) pada tingkat provinsi.
Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau tertentu. Satu-satunya peraturan daerah yang secara eksplisit disebut sebagai relevan adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, yang menjadi salah satu dokumen perencanaan yang dipertimbangkan dalam penyusunan RUED-P Riau.
Apabila terdapat ketentuan pada peraturan daerah lain yang bertentangan dengan RUED-P Riau, secara prinsip norma yang lebih spesifik terkait perencanaan energi provinsi ini harus disesuaikan melalui mekanisme perubahan peraturan atau pengaturan pelaksana (mis. Peraturan Gubernur) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Status Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 12).
Ruang waktu kebijakan ditetapkan untuk periode 2021 sampai dengan 2050 dengan ketentuan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan mendasar pada RUEN atau perubahan lingkungan strategis (Pasal 4).
Perubahan target-target tertentu RUED-P Riau diatur mekanismenya melalui Peraturan Gubernur (Pasal 5), sementara ketentuan teknis pelaksanaan juga akan diatur oleh Peraturan Gubernur dan perangkat peraturan pelaksana lain yang relevan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pedoman dalam pengelolaan energi di Provinsi Riau sehingga penyediaan dan pengusahaan energi dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu (pertimbangan a dan Pasal 2).
Latar belakang mencakup kebutuhan menjamin ketersediaan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan energi, mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Riau, serta menurunkan emisi GRK melalui diversifikasi sumber energi (Penjelasan Bab I, IV, VI).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Gubernur dan Pemerintah Daerah Provinsi: bertanggung jawab atas pelaksanaan program RUED-P Riau dan melakukan pembinaan serta pengawasan (Pasal 6 dan Pasal 8).
Perangkat Daerah: bertugas menyusun dokumen rencana strategis, melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor serta pelaksanaan teknis sesuai tugasnya (Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2)).
Pemerintah Kabupaten/Kota: berkewajiban melakukan koordinasi perencanaan energi lintas sektor dan menyusun RUED Kabupaten/Kota sesuai pedoman RUED-P Riau (Pasal 2 ayat (2) huruf b dan penutup).
Masyarakat dan pemangku kepentingan lain: berhak dan diberi ruang berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 11).
Pelaku usaha dan lembaga keuangan: dapat terlibat sebagai pihak pendana atau pelaksana kegiatan pengembangan energi sesuai ketentuan perundang-undangan dan kerjasama yang disepakati (Pasal 9 dan Pasal 10).
Prinsip-prinsip Utama:
Prinsip pengelolaan energi didasarkan pada berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta prioritas pemanfaatan EBT dan potensi lokal (Ketentuan umum Pasal 1, Penjelasan Bab I dan Bab V Penutup).
Prioritas teknis meliputi optimasi infrastruktur, diversifikasi energi, konservasi dan efisiensi energi, serta pengembangan kelembagaan dan pendanaan untuk EBT (Bab VIII dan Bab X Penjelasan).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan dokumen RUED-P Riau dan sistematika dokumen diatur dalam Pasal 3; dokumen RUED-P Riau merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah (Pasal 3 ayat (2)-(4)).
Pencapaian target diatur dengan target bauran EBT: 31,22% pada 2025 dan 46,64% pada 2050, serta perhitungan realisasi tahunan (Pasal 7 ayat (1)-(3) dan Penjelasan Bab VI/VIII).
Pelaksanaan teknis, pembentukan Komite Energi Riau, serta ketentuan teknis seperti konservasi energi dan pengembangan bioenergi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur dan perangkat peraturan pelaksana lain (Pasal 5, Pasal 9 ayat (5), Bab X Penjelasan).
Pembinaan teknis meliputi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, bimbingan teknis, koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi (Pasal 8 ayat (3)).
Pendanaan kegiatan berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah serta kerjasama dengan pihak swasta, BUMN dan lembaga pendanaan (Pasal 10 dan Bab X Penjelasan).
Pengawasan pelaksanaan mencakup monitoring, evaluasi dan pengendalian; ketentuan tata cara pembinaan dan pengawasan dirinci dalam Peraturan Gubernur (Pasal 9 ayat (4)-(5) dan Pasal 8).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Daerah ini berlaku untuk periode 2021 sampai dengan 2050 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 4 dan Pasal 12).
RUED-P Riau dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan mendasar pada RUEN atau perubahan lingkungan strategis (Pasal 4).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Tidak terdapat ketentuan peralihan teknis yang merinci prosedur penyesuaian bagi proyek atau izin yang sedang berjalan (mis. klausul grandfathering) dalam teks Peraturan Daerah ini. Sebaliknya, penyesuaian terhadap target atau kebijakan sektoral diatur melalui mekanisme peraturan pelaksana (Peraturan Gubernur) sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 dan ketentuan pelaksanaan lainnya.
Dengan tidak adanya klausul transisi eksplisit, entitas yang telah mempunyai rencana/izin/kontrak di sektor energi perlu memperhatikan ketentuan pelaksana (Pergub atau aturan teknis lain) untuk mengetahui kewajiban adaptasi operasional dan administratif.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik untuk entitas existing. Batas waktu pelaksanaan program dan capaian indikator lebih diarahkan pada periode target keseluruhan (mis. target bauran EBT 2025 dan 2050) serta jadwal peninjauan lima tahunan (Pasal 4 dan Pasal 7).
Ketentuan operasional dan tenggat pelaksanaan rinci diperkirakan akan ditentukan melalui Peraturan Gubernur dan/atau dokumen pelaksana (mis. matriks program yang dijanjikan dalam Bab IV Penjelasan).
Grandfathering Clauses:
Peraturan Daerah ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian eksplisit bagi proyek, izin, atau entitas yang sudah ada pada saat pengundangan peraturan.
Akibatnya, perlakuan khusus atau transisi bagi kegiatan yang telah berjalan akan bergantung pada ketentuan pelaksana (Peraturan Gubernur) dan/atau peraturan sektoral yang relevan.
Tidak mengatur sanksi