Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Telur Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2005 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2005Tanggal Penetapan:8 September 2005
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Telur Ayam Ras
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku26 September 2005
Tanggal Penetapan08 September 2005
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Telur Ayam Ras (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Telur Ayam Ras. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan adanya potensi pengenaan pajak ganda terhadap objek yang sama, yang seharusnya menjadi objek pajak Pemerintah Pusat. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, maka retribusi terhadap telur ayam ras di Kabupaten Bengkayang tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)